WP transaksi di wilayah kawasan berikat yang sama, tidak melewati hanggar bea cukai, untuk pembuatan faktur menggunakan 010 atau 070? Kalau 070 apakah perlu sppb?
Untuk penyerahan dari Kawasan berikat ke Kawasan berikat lainnya bisa mendapatan fasilitas (07) untuk PPN tidak dipungut. Nantinya harusnya akan dapat dokumen bc 2.7
–
AL