Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

FP masukan masa mei belum dikreditkan, bisa dikreditkan? kalau ga bisa dibiayakan bisa?

Jawaban

bisa dikreditkan dengan pembetulan masa mei atau masa s.d 3 masa pajak setelahnya. Kalau gamau atau gabisa dikreditkan, bisa dibiayakan.

Dasar Hukum

Editor

SH