Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pembagian dividen ke LN dikecualikan gak?

Jawaban

tidak, yang dikecualikan di PMK 18/2021 hanya jika penerima dividennya adalah WPDN, jike ke LN maka kena 26 20% atau sesuai P3B

Dasar Hukum

Editor

FDF