saya mau tanya kalau diinvestasikan di BEI, namun dipakai untuk jual dan beli misal, saat harga turun kita belii dan saat naik kita jual, namun uangnnya tetap disimpan di BEI itu termasuk dalam perarturan tidaik ya? wp menanyakan terkait pmk 18 th 2021 pasal 34, ini masuk ke yg huruf l ga ya?
untuk huruf l ada dijelaskan sedikit di faq iht, bahwa Tidak boleh untuk konsumsi. Jadi harus di-hold 3 tahun, Bentuk investasi lain sampai saat ini masih mengacu ke saat Tax Amnesty dulu, tidak disebutkan spesifik untuk mengakomodasi jika ke depannya ada bentuk investasi baru. Contoh vintek. Dulu bentuk investasi ini belum ada, kalau sekarang sudah ada dan sah maka itu termasuk investasi. harusnya tetap bisa ya selama memenuhi syarat dihold 3 tahun bukan untuk konsumsi.
–
EAL