Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP sewa tanah, lalu bangun gedung, apakah diakui aset? Disusutkan? KMS

Jawaban

Pengakuan aset dan penyusutan cek terlebih dahulu ketentuan nya di PSAK. Untuk KMS selama memenuhi kriteria di PMK-163/PMK.03/2012.

Dasar Hukum

Editor

BCW