Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jadi perusahaan kami pada saat melaporkan SPT belum melampirkan dafnom atas biaya promosi. apakah atas dafnom tersebut masih bisa kami sampaikan pada pembetulan SPT mengingat ini belum diperiksa dan baru dimintai data dan keterangan?

Jawaban

sepanjang belum masuk ke pemeriksaan bisa pembetulan SPT, karena agar bisa menjadi biaya biskan harus ada daftar nominatif

Dasar Hukum

Editor

FDY