#20Q (twitter) @kring_pajak sore ,min mau tanya untuk pelaporan pph badan melalui eform terbaru ntpn potong pungut harus diisi juga? ngumpulin bupot aja setengah mati min apakabar diminta no bukti bayar?
#20A: jelaskan sesuai petunjuk pengisian SPT Tahunan badan pada lampiran PER 19 th 2014 saja mbaa: kolom bukti pemotongan/pemungutan/SSP/SSPCP diisi dengan Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan Untuk pemotongan/pemungutan PPh Pasal 22 yang pembayarannya dilakukan sendiri, kolom tsb diisi dengan kata “SSP” atau “SSPCP”. jadi kalau transaksinya selain PPh 22 setor sendiri, seharusnya tidak perlu menginput NTPN
–
IN