Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tanya kak, ketentuan PPh untuk UMKM berpenghasilan di bawah 500 juta dibebaskan gimana ya?

Jawaban

Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. (UU HPP pasal 3 menambahkan pasal 7 ayat 2a UU PPh)

Dasar Hukum

Editor

EK