untuk pemotongan PPh 26 atas OP LN, jika OP LN tsb tidak memiliki tax id, pemotongannya apakah bisa menggunakan identitas yg lain?
untuk pemotongan pph pasal 26 bisa pakai no passport. kalau dilihat dari petunjuk pengisian spt masa pph pasal 21/26 per 14 tahun 2013
–
AL