kalau transaksi pupuk subsidi penerbitan faktur pajak nya menggunakan kode 080 atau 070 ? dari distributor ke pengecer. Ini gmn ya? saya baca di pmk 62/2015 klo yg menyerahkan distributor tidak dilakukan pemungutan utk pupuk tertentu?
dari distributor ke pengecer tidak perlu dilakukan pemungutan ppn
–
EK