faktur pajak yg dibiayakan apakah wajib lapor di spt PPN ? Mohon info aturannya .. tks
Iya tetap dilaporkan, pilih yg tidak dapat dikreditkan, nanti akan masuk di B3 dan bisa dibiayakan. Sesuai lampiran PER 29/2015 , B3 berisi salah satunya : Pajak masuk yang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikeditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP .
–
EK