Mas/Mba mohon bantuannya menjawab mengenai re export. dalam hal ini ialah barang yg kita import (dari China) , tp karena kode barang tidak sesuai maka saat barang tiba di pelabuhan, barang tdk diperkenankan masuk dan diminta dikirim kembali ke luar negeri (boleh ke singapore) dengan membuat PEB (pemberitahuan export barang) dan kami jg membayar semua biaya export lainnya . pertanyaan nya .. apakah PEB tsb hrs di lapor dalm SPT masa ? apakah brg yg diexport td dianggap sbg penjualan ? dan men
iya, PEB harus di lapor di efaktur - sesuaikan dgn prinsip akuntansinyg digunakan - sesuaikan dgn prinsip akuntansi yg digunakan
–
EK