#1Q email. Saya ingin bertanya, bagaimana cara membuat laporan pajak untuk UMKM yang omsetnya dibawah 500juta per tahun? saya baca di berita katanya bisa untuk tidak bayar pajak, tapi saya bingung , apakah tidak bayar pajak sama dengan tidak melapor? Mas/mba apakah sudah ada aturan turunan terkait pertanyaan diatas?
#1A: dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 2a jika WPOP UMKM yg omsetnya ⇐ 500juta dalam satu tahun pajak, maka tidak dikenakan PPh dan ini berlaku mulai tahun pajak 2022. namun untuk mekanisme lebih lanjutnya belum ada aturannya mbaa. silakan ditunggu dulu aturannya yaa
–
IN