WP sudah terbitkan bukti potong untuk transaksi yang dibebaskan PPH pasal 23. Tapi oleh lawan transaksi malah dibalikin bukti potongnya
Kewajiban pemotong adalah melakukan pemotongan, penyetoran dan pelaporan. Jika kewajibannya sudah dilakukan maka tidak ada masalah. Jika memang dikembalikan oleh lawan tranksi coba dikomunikasikan dengan pihak lawan transaksi
–
EII