pph 22 atas sawit itu atas pembelian atau penjualan?
Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan “pembelian” bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, untuk keperluan industrinya atau ekspornya. Selebihnya ada di SE 70/PJ/2015
–
WSM