Apabila ada potongan penjualan rp 560 shg nilai invoice seperti yg diinputkan di detail transaksi namun ketika di faktur nominalnya adalah harga barang dikali jumlah iyu gmn ya ms/mb? Apakah karena definisi dpp adalah nilai brupa uang termasuk smua biaya yg diminta atau seharusnya dminta makanya ga bgitu atau gmn ms/mb?
Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. Kalau secara ketentuan , harusnya benar potongan harga tidak masuk dalam DPP . Pastikan WP sudah isi dibagian potongan harga .
–
FF