Apabila perusahaan ingin menambah modal yg sumbernya dari laba apakah laba harus dibagikan dahulu ke komisaris kemudian disetor sebagai modal tambahan atau dapat langsung dialihkan menjadi modal? Apakah ada aturan khusus terkait hal tsb?
Terkait hal tsb , Bisa/tidaknya sudah diluar ranah DJP . Dalam ketentuan perpajakan tidak diatur khusus mengenai hal tsb .
–
FF