Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

2. Bagaimana perlakuan Faktur Pajak Uang Muka dengan kode 07 dapat dibuat dalam hal penyerahan barang baru terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama misalnya 3-6 bulan karena proses perakitan barang dan pengadaan yang memakan waktu lama sehingga SPPB baru tersedia 6 bulan mendatang sedangkan pada saat uang muka diterima FP 07 wajib dicantumkan nomor SPPB ?. hal ini akan menjadi krusial karena menyebabkan ketidakpastian pelaporan DPP Penyerahan PPN karena FP Uang muka tidak bisa dilaporkan karena

Jawaban

Ketentuan kapan diterbitkannya FP dikembalikan secara normatif ke pasal 21 ayat 5 pmk 65 2021. Terkait penerbitan FP nya bagaimana masih dalam proses konfismasi ke Dit. TIK karena masih ada selisih jawaban.

Dasar Hukum

Editor

LR