Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP menanyakan maksud dari “disediakan untuk dibayarkannya penghasilan” di Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan. Di penjelasan tidak ada, dijawab gimana ya?

Jawaban

Bisa dilihat di penjelasan pasal 15 ayat 3 PP 94/2010 yaaa

Dasar Hukum

Editor

ABS