mau konfirmasi, kalau misalnya WP A di bulan Mei dapat THR. Dan sudah dilakukan pemotongan PPh 21 nya. Kemudian di Desember ini, setelah dihitung, WP A ada LB atas PPh 21 nya. Atas kelebihan pemotonga PPh 21 ini bisa dikembalikan dan di espt LB nya bisa di offset ke pph 21 karyawan lainnya kan? (karyawan A tidak menggunakan PPh 21 DTP)
atas kelebihan pemotongan bisa dikembalikan dan atas lb karyawan tsb nanti akan diperhitungkan kok untuk spt masa 21nya, bisa mengurangi kb
–
ABS