Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya mau bertanya terkait dengan Asset, jadi tahun 2018 pembukuan kami memakai dollar, tahun 2019 ada perubahan menjadi rupiah, yang mau saya tanyakan apakah untuk Harga Perolehan Aset apakah diubah menggunakan kurs tanggal perolehan asset/ menggunakan kurs tengah BI 31 desember 2018 ya pak? aturannya di mana ya pak?

Jawaban

Secara khusus gaada diatur sebenarnya bang. Cumaa ya kalau mau mengkonversikan ke rupiah seharusnya pakai kurs yg berlaku saat perolehan Kalau aset kan nanti berkaitan dengan penyusutan, penyusutan dihitung dari harga perolehan

Dasar Hukum

Editor

ABS