Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

perusahaan angkutan laut menyerahkan jasa kepelabuhanan ke perusahaan niaga dibebaskan atau tidak dipungut

Jawaban

Kalau perusahaan niaga nasional dapat fasilitas tidak dipungut, dibebaskan untuk perusahaan yg melakukan jasa angkutan laut luar negeri

Dasar Hukum

Editor

MR