Table of Contents

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

harta perolehan tahun 2015, belum diikutkan TA. WP ikut TA. tapi tahun 2016 harta tsb berubah bentuk jadi deposito. bagaimana?

Jawaban

Bisa diikutkan TA kebijakan I

Dasar Hukum

Editor

EII