Perusahaan jasa konstruksi bertransaksi sama OP. Opnya gak mau motong PPh final. Bisa gak si perusahaan jasa konstruksi buat bupot untuk dirinya sendiri?
Pastikan si OP ditunjuk oleh DJP sebagai pemotong atau tidak? Jika ditunjuk maka harus melakukan pemotongan. Tapi kalau tidak ditunjuk sebagai pemotong maka perusahaan jasa konstruksi seharusnya setor sendiri atas PPh final.
–
NP