Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

apakah PMK 89 ada istilah pedagang pengumpul?

Jawaban

Pasal 2 PMK 89/2020: Atas penyerahan Barang Kena Pajak berupa barang hasil pertanian tertentu oleh Pengusaha Kena Pajak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 3 PMK 89: Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan barang hasil pertanian tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat menggunakan Nilai Lain. jadi seharusnya jika wp adalah PKP dan melakukan penyerahan BHPt maka dapat memilih menggunakan DPP nilai lain atas penyerahan tsb

Dasar Hukum

Editor

NGD