ND 2024, apakah ini bertentangan dengan aturan sebelumnya terkait dengan waktu penerbitan FP? Karena pada ND tersebut penerbitan FP ke kawasan berikat harus didahului dengan SPPB, bagaimana kalau ada uang muka?
Di PMK 65/2021 untuk mendapat fasilitas tidak dipungut ke kawasan berikat memang harus didahului dengan SPPB, untuk perlakuan adanya UM coba konfirmasi ke KPP apakah UM nya dapat fasilitas atau tidak.
–
AJ