wp meninggal dunia di 2021, dan udah terbagi warisannya. ada pnghasilan 2015 belum dilapor, apakah bisa ikut pps? WP TA
sebenarnya wp udah tidak memenuhi subjektif lagi jika mengacu ke pasal 1 ayat 1 pmk 196/2021. harusnya bisa langsung mengajukan penghapusan npwp. namun, untuk penegasannya apakah bisa ikut pps atau tidak, silahkan konfirmasi ke kpp ya
–
EAL