#37Q: 1. Kami menerima invoice atas jasa konsultasi dari luar negeri dengan nominal mata uang asing, untuk perhitungan PPh 26 nya kan harus menggunakan kurs KMK.Jadi, yang ingin saya tanyakan, untuk kurs PPh 26 nya saya gunakan tanggal sesuai Invoice / tanggal tercatat di general ledger / tanggal saat pembayaran?Karena ada referensi yang mengatakan bahwa disamakan dengan kurs VAT offshore dan ada juga yang mengatakan menggunakan kurs saat tanggal pembayaran2. Kami melakukan transaksi menggunakan
#37A: Kalau PPh 26 kita mengacu ke saat terutang PPh sesuai Pasal 15 PP 94/2010 ya Yola. Kalau PPN memang sesuai saat terutang nya PPN/ saat buat FP sesuai Pasal 69 PMK-18/2021. Selama sudah sesuai ketentuan masing-masing ya sudah benar berarti.
–
BCW