Kak, kalau misalnya, PPh 21 Desember tuan A, LB. Dimana jika dihitung DPT yang dia terima selama ini > LB PPh 21 Desembernya. Ini nanti gak perlu mencantumkan DTP Tuan A ini di lap realisasi kan? Karena DTP nya sudah > LB pph 21 des (?)
Iya karna dia tidak memanfaatkan insentif di bulan tsb kan ya, karna pph nya LB. Tidak perlu dilaporkan dalam laporan realisasi
–
YCD