penjualan aset tanah oleh PKP apakah bisa 16D? tp tidak berhubungan dengan kegiatan usaha
pada prinsipnya, penjualan tanah oleh PKP tersebut tetap terutang PPN. apabila tidak memenuhi syarat 16D karena tidak berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, maka nanti di fakturnya menggunakan kode 01
–
AMP