kalo ada kasus seperti apakah diperbolehkan secara ketentuan mas/mba? https://twitter.com/anwarlangit/status/1478214608745689091?t=O8dYp21InKwygC2qQx7KpQ&s=19
normatif aja yaaa, kalau ada kesalahan dalam pembuatan SPT maka bisa dilakukan pembetulan. Sesuai lampiran PER 29/2015 , B3 berisi salah satunya : Pajak masuk yang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikeditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP. Ketentuan yang menyatakan perubahan dari yang awalnya dikreditkan lalu mau dipindah dibiayakan tidak diatur khusus. Silahkan konfirmasi ke KPP yaa.
–
MDR