Table of Contents

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalo ada kasus seperti apakah diperbolehkan secara ketentuan mas/mba? https://twitter.com/anwarlangit/status/1478214608745689091?t=O8dYp21InKwygC2qQx7KpQ&s=19

Jawaban

normatif aja yaaa, kalau ada kesalahan dalam pembuatan SPT maka bisa dilakukan pembetulan. Sesuai lampiran PER 29/2015 , B3 berisi salah satunya : Pajak masuk yang sesuai ketentuan perundang-undangan dapat dikeditkan namun tidak dikreditkan oleh PKP. Ketentuan yang menyatakan perubahan dari yang awalnya dikreditkan lalu mau dipindah dibiayakan tidak diatur khusus. Silahkan konfirmasi ke KPP yaa.

Dasar Hukum

Editor

MDR