Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#72Q WP mau ikut PPS, tapi cuma declare utang saja bisa kak?

Jawaban

#73A: Objek PPS ini kan Harta Bersih ya mas Yuda (pasal 2 PMK-196/2021), kalau cuma hutang ndak ada objek PPS ya. Mungkin bisa diarahkan pembetulan SPT selama belum dilakukan pemeriksaan.

Dasar Hukum

Editor

BCW