Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau mendapat penghasilan dari dua pemberi kerja, SPT tahunann jadi kurang bayar apakah tidak wajib mengangsur PPh 25? lalu bagaimana dengan surat edaran SE-21/PJ.41/2001 disebutkan WP OP dengan lebih dari satu pemberi kerja wajib bayar pph 25

Jawaban

perhatikan angka 4 di SEnya, kalimatnya “ apabila yang bersangkutan mempunyai kewajiban Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam tahun berjalan”

Dasar Hukum

Editor

CRG