Table of Contents

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Faktur Pajak ini harus diberi cap “PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TIDAK DIPUNGUT BERDASARKAN PP NOMOR 10 TAHUN 2012” oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan. Cara pemberian capnya di efaktur atau manual ya kak?

Jawaban

Pakai sinkronisasi kode cap

Dasar Hukum

Editor

EII