saya ingin bertanya, apakah peraturan tentang penggunaan NIK sebagai pengganti NPWP sudah berlaku ? jika blm, kapan berlaku nya dan mengacu pada peraturan apa ?
Untuk kup sebenarnya sudah berlaku sejak diundangkan, tapi untuk teknis pengganti NPWP dengan NIK ini tunggu aturan turunannya aja ya
–
EII