Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk tahun 2021 kita ada mau revaluasi asset PT seperti tanah dan bangunan. Untuk patokan nilai wajarnya apakah bisa menggunakan PBB (tidak melalui jasa penilai)? Mau memastikan mas/mba, ini tetap harus “berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap yg berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah.” Ini kan ya?

Jawaban

Penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dilakukan berdasarkan nilai pasar atau nilai wajar aktiva tetap tersebut yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai, yang memperoleh izin dari Pemerintah. Dalam hal nilai pasar atau nilai wajar yang ditetapkan oleh perusahaan jasa penilai atau ahli penilai ternyata tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan kembali nilai pasar atau nilai

Dasar Hukum

Editor

EII