maaf jekpot.. mas/mba nanya, kl pemungutan PPh 22 dari industrei kelapa sawit, dy setor pemungutannya pake Kd.mAP 411122 KJS 100 apa 900 ya?
pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur untuk keperluan industri atau ekspor oleh badan usaha industri atau eksportir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i yang jumlahnya paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai dalam satu masa pajak;bentar kak aku konfirmasi ulang ya? Ini transaksi pembelian bahan hasil perkebunan, dia badan usaha
–
EII