Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PPS. wp ada tambahan harta 3M yang diperoleh 2016-2020, mau ikut PPS kebijakan 2, nanti dilaporkan di spt tahunan 2021 ?

Jawaban

pasal 21 ayat 2 PMK 196/2021, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.

Dasar Hukum

Editor

R