PPS. wp ada tambahan harta 3M yang diperoleh 2016-2020, mau ikut PPS kebijakan 2, nanti dilaporkan di spt tahunan 2021 ?
pasal 21 ayat 2 PMK 196/2021, diperlakukan sebagai perolehan Harta baru dan perolehan Utang baru Wajib Pajak sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2022.
–
R