PPS, wp ada sp2dk spt tahunan 2019, mau pembetulan spt, tapi kalau wp ikut PPS kan pembetulan tidak dianggap, berarti wp ikut PPS aja ?
pasal 10 ayat 4 UU HPP bagian PPS pembetulan yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan dianggap tidak disampaikan. dikembalikan ke wp kalau memang mau ikut PPS, boleh tidak pembetulan SPT, karena tidak dianggap nantinya
–
R