PPS: WP OP ikut TA, harta ada yang diterima sebelum 2015 dan setelah 2015. masuk ke kebijakan 1 atau 2?
Bisa ikut 2 kebijakan. untuk harta sebelum 2015 pakai kebijakan 1, untuk harta setelah 2015 ikut kebijakan 2.
–
WDP