Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mas/mbak mau mastiin, untuk ketentuan kompensasi kerugian masih pakai KEP-537/PJ./2000 kan ya?

Jawaban

yg ditanya WP jika ada kerugian apakah boleh dikompensasikan? Jika boleh berapa lama? Bisa dijelaskan sesuai UU PPh pasal 6 ayat (2) beserta penjelasannya. Kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Dasar Hukum

Editor

NP