untuk harta yang belum dilaporkan di 2011, dan wp bukan wp TA , bakal diperiksa gak ya?
sebenarnya udah masuk ke daluarsa penetapan sih, tidak diperiksa. bahkan kalo dari UU 11 tahun 2016 sendiri pun di pasal 18 ayat 2, bahwa pemeriksaan itu dilakukan atas Harta dimaksud dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak pada saat ditemukannya data dan/atau informasi mengenai Harta dimaksud, paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai berlaku.
–
EAL