wp op suami, beli rumah atas nama adeknya. tapi itu dimiliki oleh si op yg beli tsb. bisakah diikutkan PPS?
Ketentuan PPS tidak melihat harat tsb atas nama siapa, melainkan “dimiliki” oleh siapa. kebijakan 2 misalnya: harta perolehan 2016-2020, yg masih DIMILIKI per 31 des 2020, yg belum dilaporkan di spt tahunan 2020. di sampaing itu, terkait harat di spt tahunan, yg dilaporkan adalah harta yg dimiliki/dikuasai.
–
ALK