Ada karyawan resign, menyebabkan LB di PPh 21 perusahaan, dan juga lb atas pembayaran pajak karyawan. Nah atas lb pembayaran pajak karyawan, apakah uangnya dikembalikan ke karyawan? Bukan DTP
sepanjang ada kelebihan potong, iya dibalikin ke karyawan..
–
SR