pejabat penandatangan FP berubaha per 1 jan 2022, tapi dari KPP meminta untuk mengajukan ulang sertel. sertel wp habis akhir tahun 2022. apakah betul harus mengjuakn sertel ulang?
di per 24/2012 tidak ada kententuan harus mengajukan sertel lagi, sepanjang sertel masih berlaku bisa gunakan
–
FDY