mau tanya pasal 16 pmk 9/2021, utk insentif pph 21 dtp itu kewajiban lapor spt tahunan nya utk pemberi kerja aja atau utk pegawai yg menerima insentifnya jg ya mas/mba?
Kewajiban pasal 16 untuk pemberi kerja. Untuk karyawan sepanjang memenuhi kriteria insentif maka berhak mendapatkan insentif. Kewajiban pelaporan SPT — berlaku ketentuan umum
–
MDR