terkait umkm uu hpp (yg dikenakan untuk omset per th 500jt) ini kan berarti tidak perlu ada pembayaran, apakah perlu ada pelaporan realisasi per bulan? lalu untuk pelaporan spt tahunannya gimana ya?
untuk mekanisme lapornya belum ada. kemungkinan akan dituangkan di PMK, yg pasti atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000 ini tidak dikenai Pajak Penghasilan
–
WSM