Apakah untuk bukti potong 1721 boleh ditandatangani secara stempel, Mas/Mbak?
bisa, mengikuti ketentuan SE-36/PJ.43/2000 (tanggal 23 Oktober 2000) tentang penggunaan stempel tanda tangan pada bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan Pasal 26.
–
NP