Table of Contents

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp punya saham pendiri, sisa saham pendiri (sebelumnya telah dijual sebagian), kemudian lapornya di spt sesuai harga pasar atau memakai nilai akta ya?

Jawaban

mengikuti ketentuan petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/PJ/2015 untuk daftar harta menggunakan harga perolehan.

Dasar Hukum

Editor

NP