wp punya saham pendiri, sisa saham pendiri (sebelumnya telah dijual sebagian), kemudian lapornya di spt sesuai harga pasar atau memakai nilai akta ya?
mengikuti ketentuan petunjuk pengisian SPT Tahunan OP di lampiran PER-36/PJ/2015 untuk daftar harta menggunakan harga perolehan.
–
NP