mohon ijin bertanya perihal penetapan WP emeterai saat ini kami belum bisa menerapkan krn msh terkendala sistem apakah kami msh diijinkan menggunakan sistem komputerisasi untuk pembubuhan materainya ? belum bs terconnect antara distributor. saat ini kami menggunakan sistem komputersasi dan per 1 januari 2022 kami ditunjuk oleh DJP pusat sebagai wajib pajak pemungut emeterai dan harus menggunakan sistem emeterai yang terhubung dengan PERURI
setauku di aturannya gak diatur apakah komputerisasinya masih bisa lanjut atau enggak kalo ditunjuk jadi pemungut meterai, konfrmasi KPP aja ya
–
FDF